Tata kelola informasi
3 peran. UK GDaD PCF tidak memiliki rumpun yang sesuai, sehingga acuan ini mendefinisikan peran-peran ini.
Petugas rekam medis
Staf rekam kesehatan memastikan rekam pasien dan korporat dibuat, disimpan, dilacak, diambil, dan dimusnahkan dengan benar, baik dalam bentuk kertas maupun dalam sistem digital. Mereka menjaga rekam tersedia untuk perawatan, melindunginya dari kehilangan dan akses tanpa izin, dan mendukung peralihan dari rekam kertas ke digital.
- Pita 2 Asisten rekam
- Pita 3 Petugas rekam
- Pita 4 Petugas rekam senior
- Pita 5 Manajer rekam kesehatan
Petugas tata kelola informasi
Staf tata kelola informasi membantu organisasi menangani informasi pribadi dan kesehatan secara sah, aman, dan etis. Mereka menasihati tim tentang pelindungan data dan kerahasiaan, menangani permintaan hak atas informasi, mendukung penilaian dampak pelindungan data, mengelola pelanggaran data, dan mengumpulkan bukti yang menunjukkan organisasi memenuhi standar tata kelola informasi.
Petugas pelindungan data
Petugas pelindungan data (DPO) memantau secara independen kepatuhan organisasi terhadap hukum pelindungan data, menasihati tentang kewajibannya, dan menjadi titik kontak bagi regulator dan bagi orang yang datanya dipegang organisasi. Dalam organisasi layanan kesehatan digital, DPO memberi nasihat ahli tentang penggunaan data kesehatan yang sah, adil, dan transparan dalam produk, analitik, penelitian, dan pembagian data.
- Pita 8a Wakil petugas pelindungan data
- Pita 8b Petugas pelindungan data
- Pita 8c Petugas pelindungan data senior